Sabtu, 06 Oktober 2012

Perbedaan Pengelolaan Bandar Udara Komersil dan TNI-AU



Latar Belakang

Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan.
Maka dari itu sehubungan dari permasalahan tersebut saya akan menjelaskan perbedaan tentang Bandar Udara yang dikelola secara komersial maupun Bandar Udara yang dikelola oleh TNI-AU / Pangkalan Udara
  
Gambar 1 : Bandar Udara
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacunamun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi egara udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah “lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat
Pada masa awal penerbangan, egara udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang ega didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arahangin.
 Di masa Perang Dunia I, egara udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, egara udara mulai ditambahkan fasilitaskomersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, egara udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti ega-toko,restoranpusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan egara udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah egara udara yg berstatus egara udara internasional ditempatkan petugas egara cukai. Di egaraa egara udara yang berstatus egara udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Fasilitas egara udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
§  Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk egara udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, egara melayani Twin Otter, Cessna, dll. Pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk egara udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada egara udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
§  Apron atau tempat egara pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
§  Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
§  Karena dalam egara udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
§  Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
§  Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang egara atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom – Inmigration – Quarantine) untuk egara udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di egara udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di egara udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang ega dipindah-pindah.
§  Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
§  Parkir kendaraan, untuk egara para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
Pengertian egara udara terdapat dalam UURI No.1 Tahun 2009. Menurut Pasal 1 angka 33   UURI No.1 Tahun 2009 bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan/atau lepas landas, naik dan/atau turun penumpang, bongkar dan/atau muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi fasilitas keselamatan, keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa pengertian egara udara jauh lebih lengkap dibandingkan dengan pengertian airport, aerodrome, airfield, airstrip maupun landing area yang terdapat dalam egaraa-literatur penerbangan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa egara udara merupakan tempat untuk menyelenggarakan operasi penerbangan, pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi, pelayanan umum bagi masyarakat, karena itu egara udara berfungsi sebagai pelayanan egara yang menjadi kewajiban pemerintah.
Pada saat ini terdapat tidak kurang dari 187 bandar udara umum, 32 bandar udara khusus yang digunakan untuk keperluan sendiri, di samping 57 helipad, 50 helideck dan 69 heliport yang digunakan untuk pendaratan dan/atau tinggal landas. Secara historis egara udara (lapangan terbang) diatur dalam Stb.1936-118, Stb.1936-425 dan Stb.1936-426. Pada saat itu lapangan terbang diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk pangkalan udara dan egara udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI, sedangkan egara udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu egara udara atau pangkalan udara juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma, A.Yani,  yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan & Keamanan dan Perhubungan. Berdasarkan UURI No.83 Tahun 1958 bandar udara diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan Udara yang kemudian berubah menjadi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Departemen Perhubungan. Berdasarkan PP No.33 Tahun 1962 sebagian egara udara diselenggarakan oleh ”PN Angkasa Pura Kemayoran” yang kemudian dibentuk Perum Angkasa Pura. 
Bandar udara dibedakan berdasarkan kelas, fungsi dan penggunaannya. Berdasarkan kelas egara udara terdapat 6 kelas, masing-masing kelas satu yang dapat didarati oleh Boeing 747, DC-10 dan MD-11; kelas dua oleh Airbus-A-330; kelas tiga oleh Boeng 737, Fokker 100, dan DC-9; kelas empat oleh Fokker 70, Fokker-28, N-250 dan BAE-146; kelas lima oleh Fokker-27, CN-235, ATP dan HS-748, kelas lima oleh pesawat C-212 dan DHC-6, sedangkan berdasarkan  fungsinya  egara udara terdiri atas egara udara umum pusat penyebaran, egara udara umum bukan pusat penyebaran yang ruang udaranya dikendalikan dan egara udara umum yang ruang udaranya tidak dikendalikan.  Dari 187 bandar udara umum tersebut terdapat 19 bandar udara umum pusat penyebaran, sisanya 168 bandar udara bukan pusat penyebaran. Dari aspek penggunaan terdapat egara udara yang melayani angkutan udara internasional dan egara. Pada prinsipnya egara udara umum diselenggarakan oleh pemerintah, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN yang didirikan khusus untuk itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan egara udara yang telah mampu membiayai diri sendiri dilepaskan dari pemerintah dan diserahkan PT Angkasa Pura I dan II masing-masing mengelola kawasan Timur dan Kawasan Barat, sedangkan egara udara yang belum mampu membiayai diri sendiri diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pada saat ini terdapat tidak kurang dari 187 UPT Perhubungan Udara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura I dan II di samping Otorita Batam.
Di samping egara udara umum yang diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan egara udara khusus, masih terdapat egara udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “egara udara perintis” yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian egara udara perintis tetap harus memenuhi persyaratan  keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang berlaku. Bandar udara perintis sebenarnya merupakan egara udara umum, tetapi karena untuk melayani angkutan udara perintis, maka egara udara tersebut tidak dikategorikan egara udara khusus. Angkutan udara perintis adalah kegiatan udara niaga dalam negeri yang melayani jejaring dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial belum menguntungkan. Maksud angkutan udara perintis adalah untuk menghubungkan daerah isolasi yang belum berkembang, sehingga daerah tersebut dapat merangsang pertumbuhan pembangunan. Pada umumnya, sementara angkutan udara perintis masih disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan egara udaranya masih dilakukan oleh Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut secara komersial telah menguntungkan, egara udaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di samping egara udara umum dan perintis juga terdapat egara udara khusus yaitu egara udara yang hanya digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya misalnya di bidang pertambangan minyak, batubara, tembaga, gas; pertanian; perkebunan dll. Berdasarkan izin pembangunan Menteri Perhubungan, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan egar Indonesia dapat membangun egara udara khusus. Izin pembangunan egara udara khusus tersebut diberikan setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok dan kelestarian lingkungan.
Pengawasan dan pengendalian pengoperasian egara udara khusus dilakukan oleh otoritas egara udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali untuk medical evacuation dan penanganan bencana alam yang bersifat sementara, setelah memperoleh izin Menteri Perhubungan, namun demikian dalam kenyataannya penerbangan internasional dari egara udara khusus Timika dapat dilakukan secara langsung ke Australia.
Bandar udara khusus juga dilarang untuk kepentingan umum kecuali terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya badar udara umum dan/atau pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat egara udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai dalam waktu terbatas sampai diatasinya kondisi tersebut atas izin Menteri Perhubungan. Semua kegiatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan egara udara khusus, di bidang administrasi, teknik, fasitas, operasi termasuk sumber daya manusia menjadi tanggung jawab penyelenggara egara udara khusus. Fasilitas maupun sumber daya manusia tersebut  harus memenuhi persyaratan kelaikan udara maupun kecakapan sesuai dengan Pasal 222 UURI No.1 Tahun 2009.
Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi egara udara yang melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan egara udara. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian egara udara khusus, serta perubahan status menjadi egara udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Permen Perhubungan, karena itu berdasarkan Pasal 464 yuncto 465 UURI No.1 Tahun 2009, khususnya egara udara Timika berlaku Kepmen KM 14 Tahun 1998. Menurut Kepmen tersebut egara udara Timika digunakan untuk pelayanan umum yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan guna menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kebandarudaraan, namun demikian tidak dijelaskan instansi mana yang harus menyediakan bahan bakar. Berdasarkan kebiasaan yang berlaku di egara udara umum yang menyediakan bahan bakar adalah PT Pertamina.

  1. Definisi efektif
adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan.  [Handoko, 1998; 7]

Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :

1.      Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2.      Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3.      Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.



  1. Definisi efisien
adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]

Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :


1.      Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2.      Beban egara rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian egara perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3.      Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.


Selain itu juga ada egara lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.


  1. Definisi andal
adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.

Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :


1.      Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat
2.      Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3.      Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.




Pengertian Pangkalan Udara

Gambar 2 : Pangkalan Udara

Pangkalan udara tidaklah jauh pengertiannya dari Bandar Udara pada umunya namun, kegunaan atau kepentingan dari Pangkalan udara inilah yang berbeda yang dimana Pangkalan udara di kelola oleh Tentara Nasional Indonesia-Angkata Udara  (TNI-AU). Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa itu TNI-AU.
§  Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU) adalah bagian dariTentara Nasional Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara yang disingkat KASAU yang pada saat ini dijabat oleh Marsekal Imam Sufaat. Saat ini TNI-AU memiliki dua komando operasi yaitu Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) yang bermarkas di Bandara Halim PerdanakusumaJakarta dan Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II) yang bermarkas di Makassar.



§  Semboyan TNI-AU adalah bahasa Sanskerta Swa Bhuwana Paksa yang berarti “Sayap Pelindung Tanah Airku”.
§  TNI AU lahir dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada Tanggal 23 Agustus 1945, guna memperkuat Armada Udara yang saat itu berkekurangan pesawat terbang dan fasilitas-fasilitas lainnya. Pada tanggal 5 Oktober 1945 berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) jawatan penerbangan di bawah Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma.
§  Pada tanggal 23 Januari 1946 TKR ditingkatkan lagi menjadi TRI, sebagai kelanjutan dari perkembangan tunas Angkatan Udara. Pada tanggal 9 April 1946, TRI jawatan penerbangan dihapuskan dan diganti menjadi Angkatan Udara Republik Indonesia, yang kini diperingati sebagai hari lahirnya TNI AU yang diresmikan bersamaan dengan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
§  Pada 29 Juli 1947 tiga kadet penerbang TNI AU masing-masing Kadet Mulyono, Kadet Suharnoko Harbani dan Kadet Sutarjo Sigit dengan menggunakan dua pesawat Cureng dan satu Guntei berhasil melakukan pemboman terhadap kubu-kubu pertahanan Belanda di tiga tempat, masing-masing di kota Semarang, Salatiga, dan Ambarawa.
§  Modal awal TNI AU adalah pesawat-pesawat hasil rampasan dari tentara Jepang seperti jenis Cureng, Nishikoren, serta Hayabusha. Pesawat-pesawat inilah yang merupakan cikal bakal berdirinya TNI AU. Setelah keputusan Konferensi Meja Bundar tahun 1949, TNI AU menerima beberapa egar Angkatan Udara Belanda meliputi pesawat terbang, egara, depo pemeliharaan, serta depot egara lainnya. Beberapa jenis pesawat Belanda yang diambil alih antara lain C-47 DakotaB-25 MitchellP-51 MustangAT-6 HarvardPBY-5 Catalina, dan Lockheed L-12.
§  Tahun 1950, TNI AU mengirimkan 60 orang calon penerbang ke California Amerika Serikat, mengikuti pendidikan terbang pada Trans Ocean Airlines Oakland Airport (TALOA). Saat itu TNI AU mendapat pesawat tempur dari Uni Soviet dan Eropa Timur, berupa MiG-17MiG-19MiG-21, pembom ringan Tupolev Tu-2, dan pemburu Lavochkin La-11. Pesawat-pesawat ini mengambil peran dalam Operasi Trikora dan Dwikora.
§  TNI AU mengalami popularitas nasional tinggi dibawah dipimpin oleh KASAU Kedua Marsekal Madya TNI Omar Dhani awal 1960-an. TNI AU memperbarui armadanya pada awal tahun 1980-an dengan kedatangan pesawat OV-10 BroncoA-4 Sky HawkF-5 TigerF-16 Fighting Falcon, danHawk 100/200.
TNI-AU berada di bawah Markas Besar TNI. Perwira tersenior Angkatan Udara, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Marsekal mengepalai Angkatan Udara di bawah Panglima TNI. Mabes TNI AU membawahi Kotama-Kotama.

 

Daftar Kotama TNI AU

1.     KOOPSAU I (Wilayah Barat) Mako di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta,
1.   LANUMA (TIPE A) Sebanyak 4 Satuan.
2.   LANUD (TIPE B) Sebanyak 4 Satuan.
3.   LANUD (TIPE C) Sebanyak 8 Satuan.
4.   LANUD (TIPE D) Sebanyak 6 Satuan.
5.   Skadron-skadron operasi;
1. SKADRON 1 di LANUMA SUPADIO, Pontianak
2. SKADRON 2 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
3. SKADRON 6 di LANUMA ATANG S, Bogor
4. SKADRON 7 di LANUD SURYADARMA, Subang
5. SKADRON 8 di LANUMA ATANG S, Bogor
6. SKADRON 12 di LANUMA PEKANBARU, Pekanbaru
7. SKADRON 17 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
8. SKADRON 31 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
9. SKADRON 45 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
2.     KOOPSAU II (Wilayah Timur) Mako di Komplek Lanuma Hasanudin Makasar,
1.   LANUMA (TIPE A) Sebanyak 3 Satuan.
2.   LANUD (TIPE B) Sebanyak 6 Satuan.
3.   LANUD (TIPE C) Sebanyak 9 Satuan.
4.   LANUD (TIPE D) Sebanyak 2 Satuan.
5.   Skadron-skadron operasi;
1. SKADRON 3 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
2. SKADRON 4 di LANUMA ABD SALEH, Malang
3. SKADRON 5 di LANUMA HASSANUDDIN, Makassar
4. SKADRON 11 di LANUMA HASSANUDDIN, Makassar
5. SKADRON 14 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
6. SKADRON 15 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
7. SKADRON 21 di LANUMA ABD SALEH, Malang
8. SKADRON 32 di LANUMA ABD SALEH, Malang
3.     KOHANUDNAS Mako di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta, KOHANUDNAS ADALAH TNI AU DAN TNI AU ADALAH KOHANUDNAS. Kohanudnas merupakan ujung tombak Kotama Operasional TNI AU yang bertugas melaksanakan Penegakan egar di Udara dan mengatur seluruh potensi kekuatan udara bangsa egaraa. Terkait kekuatan minimum yang diperlukan Kohanudnas sebagai salah satu Ujung Tombak TNI AU dalam operasi Pertahanan Udara diperlukan Radar Sebanyak 32 Satrad terbagi di 4 Kosek (Saat ini mempunyai 19 Satrad), 4 skadron tempur buru sergap ditiap Kosek, 4 Skadron Rudal Jarak Sedang Moveable Paskhas ditiap Kosek,14 Den Hanud Titik PSU Paskhas dan 40 Pangkalan Udara (sudah ada). Jajaran Kohanudnas saat ini terbagi menjadi :
1.   KOSEKHANUDNAS I Jakarta
2.   KOSEKHANUDNAS II Makassar
3.   KOSEKHANUDNAS III medan
4.   KOSEKHANUDNAS IV Biak
5.   PUSDIKLAT HANUDNAS Surabaya
4.     KORPASKHAS Mako di Lanuma Sulaiman Margahayu Bandung,
1.   MAKO KORPASKHAS
2.   DEN BRAVO 90 ANTI TEROR
3.   WING/DIVISI I PASKHAS (Wilayah Barat)
1. RESIMEN PARAKO PPRC I PASKHAS (Wilayah Barat))
1.      YON PARAKO PPRC 461 PASKHAS egara
2.      YON PARAKO PPRC 462 PASKHAS Pekanbaru
3.      YON PARAKO PPRC 465 PASKHAS Pontianak
4.      YON PARAKO PPRC 469 PASKHAS Medan (Next pengembangan dari Kompi A BS)
5.      KOMPI B BS PASKHAS Subang
6.      KOMPI G BS PASKHAS Lhokseumawe
7.      KOMPI H BS PASKHAS Banda Aceh
2. RESIMEN PSU/ARHANUD I PASKHAS (Wilayah Barat)
1.      YON ARHANUD MOBILE 467 PASKHAS Jakarta
2.      DEN HANUD DI TIAP LANUMA TIPE A (Next=Halim, Pekanbaru, Supadio)
3.      DEN HANUD DI KOSEKHANUDNAS I DAN III
4.   WING/DIVISI II PASKHAS (Wilayah Timur)
1. RESIMEN PARAKO PPRC II PASKHAS (Wilayah Timur))
1.      YON PARAKO PPRC 464 PASKHAS Malang
2.      YON PARAKO PPRC 466 PASKHAS Makassar
3.      YON PARAKO PPRC 468 PASKHAS Biak
4.      YON PARAKO PPRC 4610 PASKHAS Yogyakarta (Next pengembangan dari Kompi E BS)
5.      KOMPI D BS PASKHAS Kupang
6.      KOMPI BS PASKHAS Bali (Next karena Lanud naik status ke Tipe B)
7.      KOMPI BS PASKHAS Ambon (Next karena Lanud naik status ke Tipe B)
2. RESIMEN PSU/ARHANUD II PASKHAS (Wilayah Timur)
1.      YON ARHANUD MOBILE 463 PASKHAS Madiun
2.      DEN HANUD DI TIAP LANUMA TIPE A (Next=Adi S, Abd Saleh, Iswahyudi, Hasanudin, Manuhua)
3.      DEN HANUD DI KOSEKHANUDNAS II DAN IV
5.   KODIKLAT PASKHAS, Mako Kodiklat Paskhas berada di Lanud Sulaiman Margahayu Bandung, teridiri :
1. PUSDIKLAT PURRAT (Tempur Darat)
2. PUSDIKLAT HANUD (Pertahanan Udara)
3. PUSDIKLAT MATRA
4. PUSDIKLAT KHUSUS
5.     KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI ANGKATAN UDARA (KOHARMATAU) Mako berada di Lanud Husein Satra Negara Bandung, membawahi =
1.   DEPO 10 di Lanud Husein S, Bandung
2.   DEPO 20 di Lanuma Iswahyudi, Madiun
3.   DEPO 30 di Lanuma Abd Saleh, Malang
4.   DEPO 40 di Lanud Sulaiman, Bandung
5.   DEPO 50 di Lanud Adi Soemarmo, Surakarta
6.   DEPO 60 di Lanud Iswahyudi, Madiun
7.   DEPO 70 di Lanud Sulaiman, Bandung
6.     AKADEMI ANGKATAN UDARA (AAU) Ksatrian berada di Yogyakarta, dipimpin oleh seorang Gubernur berpangkat Marsekal Muda dibantu seorang Wakil Gubernur berpangkat Marsekal Pertama. Sebutan untuk taruna AAU disebut Karbol, Saat ini Karbol dibagi menjadi tiga jurusan yaitu : Aeronautika, Elektronika dan Teknik Manajemen Industri. Kedepan akan ditambah satu jurusan lagi yaitu Paskhas. Setelah dilantik kesemua Karbol diberik kesempatan untuk mengikuti seleksi masuk menjadi Penerbang. Pendidikan dilaksanakan selama 4 tahun dan setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira, Karbol berhak menyandang predikat sebagai Sarjana Pertahanan. Jajaran di AAU yaitu :
1.   DIRDIKLAT
2.   DIRMIN
3.   DIRJIAN
4.   DANWING KARBOL(Sebutan bagi siswa taruna aau adalah Karbol). Jajaran dibawahnya yaitu :
1. DAN SKADRON TINGKAT I yaitu Skadron Prajurit Udara Karbol
2. DAN SKADRON TINGKAT II yaitu Skadron Kopral Udara Karbol
3. DAN SKADRON TINGKAT III yaitu Skadron Sersan Udara Karbol
4. DAN SKADRON TINGKAT IV yaitu Skadron Sersan Mayor Udara Karbol
5.   KADEP MATRA
6.   KADEP AERO
7.   KADEP LEK
8.   KADEP TI
9.   KADEP JASMIL
10.  KAPOK GADIK
7.     KOMANDO PENDIDIKAN TNI AU (KODIKAU) Mako berada di Kompleks Lanuma Halim PK Jakarta, terdiri =
1.   TERDIRI DARI 2 WINGDIK
1. WINGDIKUM di LANUMA HALIM P.K. Jakarta dan LANUMA ATANG S. Bogor
2. WINGDIKTEKKAL di LANUD SURYADARMA Subang dan LANUD HUSEIN S. Bandung
2.   LANUD TEMPAT PELAKSANAAN PENDUKUNG KODIKAU =
1. LANUMA ADI SUTJIPTO Yogyakarta
2. LANUD ADI SOEMARMO Surakarta
3. LANUD SULAIMAN Bandung
3.   SEKOLAH KESATUAN KOMANDO ANGKATAN UDARA (SEKKAU) Ksatrian berada di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta,(Diperuntukkan untuk para Pama sebagai jenjang karier ke pangkat mayor atau Pamen)
8.     SEKOLAH STAF KOMANDO ANGKATAN UDARA (SESKOAU) Ksatrian berada di Lembang Bandung,(Diperuntukkan untuk para Pamen sebagai syarat untuk menjadi seorang Komandan Satuan ataupun jenjang karier ke pangkat Kolonel)
9.     LAKESPRA
10. PERBEKALAN MATERIAL PUSAT (BEKMATPUS) Mako berada di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta

 

Kekuatan Pasukan TNI Angkatan Udara

TNI Angkatan Udara saat ini dperkuat oleh 2 (dua) Pasukan yang keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda yaitu terdiri dari :
1.     Korps Pasukan Khas (Korpaskhas). Pasukan baret jingga yang dulu sangat terkenal dengan nama Pasukan Gerak Tjepat ((PGT) merupakan pasukan berkualifikasi Para Komando adalah pasukan pemukul tempur darat TNI Angakatan Udara bersifat ofensif, yang terdiri dari :
1.   Den Bravo 90 Paskhas Anti Teror
2.   Den Dalpur Paskhas
3.   Kompi Matra Paskhas
4.   Pasukan parakomando (parako)PPRC Paskhas sebagai pasukan lintas udara.
5.   Pasukan Pertahanan Udara Paskhas.
2.     Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU.(Bersifat Defensif). Pasukan baret biru terbilang baru karena sebelumnya satuan ini telah ada ditiap-tiap lanuma dan lanud di seluruh Indonesia yang anggotanya terbentuk dengan mengambil beberapa orang dari tiap staf yang ada di pangkalan dengan di kepalai seorang perwira sebagai Kasi Kamhanlan. Kedepan Kamhanlan akan dibentuk menjadi Satuan sendiri dipimpin oleh seorang Pama sebagai Komandan Satuan Kamhanlanau yang bertugas melaksanakan pengamanan, pertahanan pangkalan TNI AU juga sebagai pasukan taktis dari tiap lanud. Tugas pengamanan pangkalan sebelumnya diemban oleh Satuan Provost AU kala itu masih menggunakan korps pasukan (Psk)yang salah satunya bertugas sebagai Pamfik, maka setelah berubah menjadi POMAU selanjutnya dikembalikan melaksanakan tugas-tugas kepolisian militer yaitu Gaktiblin, penyidikan, walmor dan protokoler.

 

Komando Tempur TNI Angkatan Udara

Pelaksanaan operasi tempur TNI Angkatan Udara merupakan gabungan dari egara-unsur tempur yang dimilki yaitu egara pesawat/pangkalan, egara radar dan egara pasukan pemukul dan pertahanan udara Korpaskhas. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak ega dipisahkan dalam pelaksanaan suatu operasi udara atau untuk lebih mudah menyingkatnya dengan istilah Komando Paduan Tempur Udara. Kotama Operasi pelaksananya adalah =
1.     KOOPSAU, terdiri dari :
1.   UNSUR PESAWAT (Tempur, Angkut, Intai, Heli)
2.   UNSUR PENDUKUNG (Lanuma/Lanud)
2.     KOHANUDNAS, terdiri dari :
1.   SATRAD GCI (Ground Control Interception)
2.   SATRAD EW (Early Warning)
3.     KORPASKHAS, terdiri dari :
1.   SATUAN PEMUKUL (Resimen Parako PPRC Paskhas)
2.   SATUAN PERTAHANAN UDARA (Resimen Arhanud/PSU Paskhas)
3.   SATUAN PERTAHANAN PANGKALAN

Koopsau I

Panglima Koopsau I Marsekal Muda TNI Bagus Puruhito
Gambar 3 : India Airforce


Gambar 4 : Airforce

Tipe A :
1.     Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2.     Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
3.     Lanud Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan naik status menjadi Tipe A)
4.     Lanud Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe B :
1.     Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.     Lanud Suwondo (SWO), Medan
3.     Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
4.     Lanud Suryadarma (SDM), Subang
Tipe C :
1.     Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan naik status menjadi Tipe B)
2.     Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan naik status menjadi Tipe B)
3.     Lanud Hang Nadim, Batam
4.     Lanud Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.     Lanud Padang (PDA), Padang
6.     Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
7.     Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
1.     Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.     Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.     Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.     Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan naik status menjadi Tipe C)
Rencana Pembangunan :
1.     Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
2.     Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Panglima koopsau II Marsekal Muda TNI Agus Supriatna
Tipe A :
1.     Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.     Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.     Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
1.     Lanud Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status menjadi Tipe A)
2.     Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
3.     Lanud Pattimura (PTM), Ambon
4.     Lanud Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe C :
1.     Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.     Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.     Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.     Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.     Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.     Lanud Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status menjadi Tipe B)
7.     Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan naik status menjadi Tipe B)
8.     Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan naik status menjadi Tipe B)
9.     Lanud Timika (TMK), Timika
10. Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status menjadi Tipe B)
11. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
Tipe D :
1.     Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik status menjadi Tipe C)
2.     Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan naik status menjadi Tipe C)

 

Kodikau

Komandan Kodikau Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom Manuba,SE
1.     Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.     Lanud Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
3.     Lanud Sulaiman (SLM), Bandung

BAB III
KESIMPULAN

PERBEDAAN PANGKALAN UDARA DENGAN BANDAR UDARA


Gambar 5 : contoh Bandar Udara ; Hurghada airport
 
Gambar 6 : Pangkalan Udara TNI-AU 

Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi egara udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan egara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah egara udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan egara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi egara pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai egara udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti egara udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada egara udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa egara udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai egara udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa egara udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan egara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil. 


DAFTAR PUSTAKA