Latar Belakang
Bandara pada zaman sekarang tidak saja
sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang,
barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu
penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar,
karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah
disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu
unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara
dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola
secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka
kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering
bertentangan.
Maka dari itu sehubungan dari
permasalahan tersebut saya akan menjelaskan perbedaan tentang Bandar Udara yang
dikelola secara komersial maupun Bandar Udara yang dikelola oleh TNI-AU /
Pangkalan Udara
Gambar 1 : Bandar Udara |
Menurut Annex 14 dari ICAO (International
Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau
perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik
secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Sedangkan definisi egara udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah “lapangan udara, termasuk segala
bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat
Pada
masa awal penerbangan, egara udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang ega
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arahangin.
Di
masa Perang Dunia
I, egara udara mulai
dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah
perang, egara udara mulai ditambahkan fasilitaskomersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, egara udara bukan hanya tempat untuk naik
dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan
seperti ega-toko,restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di
bandara-bandara baru.
Kegunaan egara udara selain sebagai terminal lalu
lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu,
di sejumlah egara udara yg berstatus egara udara internasional ditempatkan
petugas egara cukai. Di egaraa egara udara yang berstatus egara udara
internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda
(Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Fasilitas egara udara yang terpenting
adalah:
Sisi
Udara (Air Side)
§ Runway atau
landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya
tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk egara udara perintis yang
melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun
tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter
dengan lebar 20 meter, egara melayani Twin Otter, Cessna, dll. Pesawat kecil
berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk egara
udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal,
dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah
jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234,
Fokker-28, dlsb. Pada egara udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton
dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah
jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara
international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu
lintas.
§ Apron atau
tempat egara pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan runway.
Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang
statis dari pesawat.
§ Untuk keamanan dan pengaturan,
terdapat Air Traffic
Controller,
berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
§ Karena dalam egara udara sering terjadi
kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service)
berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung
pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
§ Juga ada fuel service untuk mengisi
bahan bakar avtur.
Sisi
Darat (Land Side)
§ Terminal bandar
udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang egara atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai
bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom – Inmigration – Quarantine)
untuk egara udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta
berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di egara udara besar, penumpang
masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di egara udara kecil,
penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang ega dipindah-pindah.
§ Curb, adalah tempat penumpang naik-turun
dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
§ Parkir kendaraan, untuk egara para
penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
Pengertian egara udara terdapat dalam
UURI No.1 Tahun 2009. Menurut Pasal 1 angka 33 UURI No.1 Tahun 2009
bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan/atau lepas
landas, naik dan/atau turun penumpang, bongkar dan/atau muat barang dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi fasilitas
keselamatan, keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa pengertian egara udara
jauh lebih lengkap dibandingkan dengan pengertian airport, aerodrome, airfield,
airstrip maupun landing area yang terdapat dalam egaraa-literatur penerbangan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa egara udara merupakan tempat
untuk menyelenggarakan operasi penerbangan, pelayanan jasa kebandarudaraan,
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi, pelayanan umum bagi masyarakat,
karena itu egara udara berfungsi sebagai pelayanan egara yang menjadi kewajiban
pemerintah.
Pada saat ini terdapat tidak kurang dari
187 bandar udara umum, 32 bandar udara khusus yang digunakan untuk keperluan
sendiri, di samping 57 helipad, 50 helideck dan 69 heliport yang digunakan
untuk pendaratan dan/atau tinggal landas. Secara historis egara udara (lapangan
terbang) diatur dalam Stb.1936-118, Stb.1936-425 dan Stb.1936-426. Pada saat
itu lapangan terbang diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan
1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk
pangkalan udara dan egara udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI,
sedangkan egara udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah
Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu egara udara atau pangkalan udara juga
digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma,
A.Yani, yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan &
Keamanan dan Perhubungan. Berdasarkan UURI No.83 Tahun 1958 bandar udara
diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan Udara yang kemudian berubah menjadi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Departemen Perhubungan.
Berdasarkan PP No.33 Tahun 1962 sebagian egara udara diselenggarakan oleh ”PN
Angkasa Pura Kemayoran” yang kemudian dibentuk Perum Angkasa Pura.
Bandar udara dibedakan berdasarkan
kelas, fungsi dan penggunaannya. Berdasarkan kelas egara udara terdapat 6
kelas, masing-masing kelas satu yang dapat didarati oleh Boeing 747, DC-10 dan
MD-11; kelas dua oleh Airbus-A-330; kelas tiga oleh Boeng 737, Fokker 100, dan
DC-9; kelas empat oleh Fokker 70, Fokker-28, N-250 dan BAE-146; kelas lima oleh
Fokker-27, CN-235, ATP dan HS-748, kelas lima oleh pesawat C-212 dan DHC-6,
sedangkan berdasarkan fungsinya egara udara terdiri atas egara
udara umum pusat penyebaran, egara udara umum bukan pusat penyebaran yang ruang
udaranya dikendalikan dan egara udara umum yang ruang udaranya tidak
dikendalikan. Dari 187 bandar udara umum tersebut terdapat 19 bandar
udara umum pusat penyebaran, sisanya 168 bandar udara bukan pusat penyebaran. Dari
aspek penggunaan terdapat egara udara yang melayani angkutan udara
internasional dan egara. Pada prinsipnya egara udara umum diselenggarakan oleh
pemerintah, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN yang didirikan
khusus untuk itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengambil
kebijakan egara udara yang telah mampu membiayai diri sendiri dilepaskan dari
pemerintah dan diserahkan PT Angkasa Pura I dan II masing-masing mengelola
kawasan Timur dan Kawasan Barat, sedangkan egara udara yang belum mampu
membiayai diri sendiri diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara. Pada saat ini terdapat tidak kurang dari 187 UPT
Perhubungan Udara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura I dan II
di samping Otorita Batam.
Di samping egara udara umum yang
diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan egara udara khusus, masih
terdapat egara udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah
daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “egara udara perintis”
yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian egara udara perintis
tetap harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan
sipil yang berlaku. Bandar udara perintis sebenarnya merupakan egara udara
umum, tetapi karena untuk melayani angkutan udara perintis, maka egara udara
tersebut tidak dikategorikan egara udara khusus. Angkutan udara perintis adalah
kegiatan udara niaga dalam negeri yang melayani jejaring dan rute penerbangan
untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum
terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial belum
menguntungkan. Maksud angkutan udara perintis adalah untuk menghubungkan daerah
isolasi yang belum berkembang, sehingga daerah tersebut dapat merangsang
pertumbuhan pembangunan. Pada umumnya, sementara angkutan udara perintis masih
disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan egara udaranya masih dilakukan oleh
Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut secara komersial telah menguntungkan,
egara udaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di samping egara udara umum dan perintis
juga terdapat egara udara khusus yaitu egara udara yang hanya digunakan
melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya misalnya
di bidang pertambangan minyak, batubara, tembaga, gas; pertanian; perkebunan
dll. Berdasarkan izin pembangunan Menteri Perhubungan, pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau badan egar Indonesia dapat membangun egara udara khusus. Izin
pembangunan egara udara khusus tersebut diberikan setelah menunjukkan bukti
kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi pemerintah daerah setempat,
rancangan teknik terinci fasilitas pokok dan kelestarian lingkungan.
Pengawasan dan pengendalian pengoperasian
egara udara khusus dilakukan oleh otoritas egara udara terdekat yang ditetapkan
oleh Menteri Perhubungan. Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan
langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali untuk medical evacuation dan
penanganan bencana alam yang bersifat sementara, setelah memperoleh izin
Menteri Perhubungan, namun demikian dalam kenyataannya penerbangan
internasional dari egara udara khusus Timika dapat dilakukan secara langsung ke
Australia.
Bandar udara khusus juga dilarang untuk
kepentingan umum kecuali terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang
mengakibatkan tidak berfungsinya badar udara umum dan/atau pada daerah yang
bersangkutan tidak terdapat egara udara umum dan belum ada moda transportasi
yang memadai dalam waktu terbatas sampai diatasinya kondisi tersebut atas izin
Menteri Perhubungan. Semua kegiatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan egara
udara khusus, di bidang administrasi, teknik, fasitas, operasi termasuk sumber
daya manusia menjadi tanggung jawab penyelenggara egara udara khusus. Fasilitas
maupun sumber daya manusia tersebut harus memenuhi persyaratan kelaikan
udara maupun kecakapan sesuai dengan Pasal 222 UURI No.1 Tahun 2009.
Bandar udara khusus dapat berubah status
menjadi egara udara yang melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan
ketentuan egara udara. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan
pengoperasian egara udara khusus, serta perubahan status menjadi egara udara
yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Permen Perhubungan, karena
itu berdasarkan Pasal 464 yuncto 465 UURI No.1 Tahun 2009, khususnya egara
udara Timika berlaku Kepmen KM 14 Tahun 1998. Menurut Kepmen tersebut egara
udara Timika digunakan untuk pelayanan umum yang wajib dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan guna
menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa
kebandarudaraan, namun demikian tidak dijelaskan instansi mana yang harus
menyediakan bahan bakar. Berdasarkan kebiasaan yang berlaku di egara udara umum
yang menyediakan bahan bakar adalah PT Pertamina.
- Definisi efektif
adalah kemampuan untuk memilih tujuan
yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus
dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko,
1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut
ini :
1.
Kapasitas
Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi
kebutuhan pengguna jasa.
2.
Terpadu.
Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan
dan terpadu.
3.
Cepat
dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat,
dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
- Definisi efisien
adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan
dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih
tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang
digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran
yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan
terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut
ini :
1.
Biaya
terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya
beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup
usaha layanan jasa angkutan.
2.
Beban
egara rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai
konsekuensi dari pengoperasian egara perangkutan harus minimum, misalnya:
tingkat pencemaran lingkungan.
3.
Memiliki
kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana
optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada egara lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja
pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara
tersebut.
- Definisi andal
adalah pelayanan yang dapat dipercaya,
tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan
harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini
:
1.
Tertib.
Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat
2.
Tepat
dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada
kepastian.
3.
Aman
dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan
baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam
perjalanan.
Pangkalan udara tidaklah jauh
pengertiannya dari Bandar Udara pada umunya namun, kegunaan atau kepentingan
dari Pangkalan udara inilah yang berbeda yang dimana Pangkalan udara di kelola
oleh Tentara Nasional Indonesia-Angkata Udara
(TNI-AU). Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa itu
TNI-AU.
§ Tentara Nasional Indonesia-Angkatan
Udara (TNI-AU) adalah bagian dariTentara
Nasional Indonesia yang
dipimpin oleh Kepala Staf
TNI Angkatan Udara yang
disingkat KASAU yang
pada saat ini dijabat oleh Marsekal Imam Sufaat. Saat ini TNI-AU memiliki dua komando operasi
yaitu Komando
Operasi Angkatan Udara I (Koops
AU I) yang bermarkas di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta dan Komando
Operasi Angkatan Udara II (Koops
AU II) yang bermarkas di Makassar.
§ Semboyan TNI-AU adalah bahasa Sanskerta Swa Bhuwana Paksa yang berarti “Sayap Pelindung Tanah Airku”.
§ TNI AU lahir dengan dibentuknya Badan Keamanan
Rakyat (BKR) pada Tanggal 23 Agustus 1945, guna memperkuat Armada Udara yang
saat itu berkekurangan pesawat terbang dan fasilitas-fasilitas lainnya. Pada
tanggal 5 Oktober 1945 berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) jawatan
penerbangan di bawah Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma.
§ Pada tanggal 23 Januari 1946 TKR ditingkatkan lagi
menjadi TRI, sebagai kelanjutan dari perkembangan tunas Angkatan Udara. Pada
tanggal 9 April 1946, TRI jawatan penerbangan dihapuskan dan diganti menjadi
Angkatan Udara Republik Indonesia, yang kini diperingati sebagai hari lahirnya
TNI AU yang diresmikan bersamaan dengan berdirinya Tentara Nasional Indonesia
(TNI).
§ Pada 29 Juli 1947 tiga kadet penerbang TNI AU
masing-masing Kadet Mulyono, Kadet Suharnoko Harbani dan Kadet Sutarjo Sigit
dengan menggunakan dua pesawat Cureng dan satu Guntei berhasil melakukan pemboman
terhadap kubu-kubu pertahanan Belanda di tiga tempat, masing-masing di kota
Semarang, Salatiga, dan Ambarawa.
§ Modal awal TNI AU adalah pesawat-pesawat hasil
rampasan dari tentara Jepang seperti jenis Cureng, Nishikoren, serta Hayabusha.
Pesawat-pesawat inilah yang merupakan cikal bakal berdirinya TNI AU. Setelah
keputusan Konferensi Meja Bundar tahun 1949, TNI AU menerima beberapa egar
Angkatan Udara Belanda meliputi pesawat terbang, egara, depo pemeliharaan,
serta depot egara lainnya. Beberapa jenis pesawat Belanda yang diambil alih
antara lain C-47 Dakota, B-25 Mitchell, P-51 Mustang, AT-6 Harvard, PBY-5 Catalina, dan Lockheed L-12.
§ Tahun 1950, TNI AU mengirimkan 60 orang calon
penerbang ke California Amerika Serikat, mengikuti pendidikan terbang pada
Trans Ocean Airlines Oakland Airport (TALOA). Saat itu TNI AU mendapat pesawat
tempur dari Uni Soviet dan Eropa Timur, berupa MiG-17, MiG-19, MiG-21,
pembom ringan Tupolev Tu-2, dan pemburu Lavochkin La-11. Pesawat-pesawat ini mengambil peran dalam Operasi
Trikora dan Dwikora.
§ TNI AU mengalami popularitas nasional tinggi
dibawah dipimpin oleh KASAU Kedua Marsekal Madya TNI Omar Dhani awal 1960-an.
TNI AU memperbarui armadanya pada awal tahun 1980-an dengan kedatangan
pesawat OV-10 Bronco, A-4 Sky Hawk, F-5 Tiger, F-16 Fighting
Falcon, danHawk 100/200.
TNI-AU
berada di bawah Markas Besar TNI.
Perwira tersenior Angkatan Udara, Kepala Staf
TNI Angkatan Udara, adalah
perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Marsekal mengepalai Angkatan Udara di bawah Panglima TNI. Mabes TNI AU membawahi Kotama-Kotama.
Daftar Kotama TNI AU
1.
KOOPSAU
I (Wilayah Barat) Mako di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta,
1.
LANUMA
(TIPE A) Sebanyak 4 Satuan.
2.
LANUD
(TIPE B) Sebanyak 4 Satuan.
3.
LANUD
(TIPE C) Sebanyak 8 Satuan.
4.
LANUD
(TIPE D) Sebanyak 6 Satuan.
5.
Skadron-skadron
operasi;
1. SKADRON 1 di LANUMA SUPADIO, Pontianak
2. SKADRON 2 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
3. SKADRON 6 di LANUMA ATANG S, Bogor
4. SKADRON 7 di LANUD SURYADARMA, Subang
5. SKADRON 8 di LANUMA ATANG S, Bogor
6. SKADRON 12 di LANUMA PEKANBARU,
Pekanbaru
7. SKADRON 17 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
8. SKADRON 31 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
9. SKADRON 45 di LANUMA HALIM PK, Jakarta
2.
KOOPSAU
II (Wilayah Timur) Mako di Komplek Lanuma Hasanudin Makasar,
1.
LANUMA
(TIPE A) Sebanyak 3 Satuan.
2.
LANUD
(TIPE B) Sebanyak 6 Satuan.
3.
LANUD
(TIPE C) Sebanyak 9 Satuan.
4.
LANUD
(TIPE D) Sebanyak 2 Satuan.
5.
Skadron-skadron
operasi;
1. SKADRON 3 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
2. SKADRON 4 di LANUMA ABD SALEH, Malang
3. SKADRON 5 di LANUMA HASSANUDDIN,
Makassar
4. SKADRON 11 di LANUMA HASSANUDDIN,
Makassar
5. SKADRON 14 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
6. SKADRON 15 di LANUMA ISWAHYUDI, Madiun
7. SKADRON 21 di LANUMA ABD SALEH, Malang
8. SKADRON 32 di LANUMA ABD SALEH, Malang
3.
KOHANUDNAS
Mako di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta, KOHANUDNAS ADALAH TNI AU DAN TNI AU
ADALAH KOHANUDNAS. Kohanudnas merupakan ujung tombak Kotama Operasional TNI AU
yang bertugas melaksanakan Penegakan egar di Udara dan mengatur seluruh potensi
kekuatan udara bangsa egaraa. Terkait kekuatan minimum yang diperlukan
Kohanudnas sebagai salah satu Ujung Tombak TNI AU dalam operasi Pertahanan
Udara diperlukan Radar Sebanyak 32 Satrad terbagi di 4 Kosek (Saat ini
mempunyai 19 Satrad), 4 skadron tempur buru sergap ditiap Kosek, 4 Skadron
Rudal Jarak Sedang Moveable Paskhas ditiap Kosek,14 Den Hanud Titik PSU Paskhas
dan 40 Pangkalan Udara (sudah ada). Jajaran Kohanudnas saat ini terbagi
menjadi :
1.
KOSEKHANUDNAS
I Jakarta
2.
KOSEKHANUDNAS
II Makassar
3.
KOSEKHANUDNAS
III medan
4.
KOSEKHANUDNAS
IV Biak
5.
PUSDIKLAT
HANUDNAS Surabaya
4.
KORPASKHAS
Mako di Lanuma Sulaiman Margahayu Bandung,
1.
MAKO
KORPASKHAS
2.
DEN
BRAVO 90 ANTI TEROR
3.
WING/DIVISI
I PASKHAS (Wilayah Barat)
1. RESIMEN PARAKO PPRC I PASKHAS (Wilayah
Barat))
1.
YON
PARAKO PPRC 461 PASKHAS egara
2.
YON
PARAKO PPRC 462 PASKHAS Pekanbaru
3.
YON
PARAKO PPRC 465 PASKHAS Pontianak
4.
YON
PARAKO PPRC 469 PASKHAS Medan (Next pengembangan dari Kompi A BS)
5.
KOMPI
B BS PASKHAS Subang
6.
KOMPI
G BS PASKHAS Lhokseumawe
7.
KOMPI
H BS PASKHAS Banda Aceh
2. RESIMEN PSU/ARHANUD I PASKHAS (Wilayah
Barat)
1.
YON
ARHANUD MOBILE 467 PASKHAS Jakarta
2.
DEN
HANUD DI TIAP LANUMA TIPE A (Next=Halim, Pekanbaru, Supadio)
3.
DEN
HANUD DI KOSEKHANUDNAS I DAN III
4.
WING/DIVISI
II PASKHAS (Wilayah Timur)
1. RESIMEN PARAKO PPRC II PASKHAS (Wilayah
Timur))
1.
YON
PARAKO PPRC 464 PASKHAS Malang
2.
YON
PARAKO PPRC 466 PASKHAS Makassar
3.
YON
PARAKO PPRC 468 PASKHAS Biak
4.
YON
PARAKO PPRC 4610 PASKHAS Yogyakarta (Next pengembangan dari Kompi E BS)
5.
KOMPI
D BS PASKHAS Kupang
6.
KOMPI
BS PASKHAS Bali (Next karena Lanud naik status ke Tipe B)
7.
KOMPI
BS PASKHAS Ambon (Next karena Lanud naik status ke Tipe B)
2. RESIMEN PSU/ARHANUD II PASKHAS (Wilayah
Timur)
1.
YON
ARHANUD MOBILE 463 PASKHAS Madiun
2.
DEN
HANUD DI TIAP LANUMA TIPE A (Next=Adi S, Abd Saleh, Iswahyudi, Hasanudin,
Manuhua)
3.
DEN
HANUD DI KOSEKHANUDNAS II DAN IV
5.
KODIKLAT
PASKHAS, Mako Kodiklat Paskhas berada di Lanud Sulaiman Margahayu Bandung,
teridiri :
1. PUSDIKLAT PURRAT (Tempur Darat)
2. PUSDIKLAT HANUD (Pertahanan Udara)
3. PUSDIKLAT MATRA
4. PUSDIKLAT KHUSUS
5.
KOMANDO
PEMELIHARAAN MATERIIL TNI ANGKATAN UDARA (KOHARMATAU) Mako berada di Lanud
Husein Satra Negara Bandung, membawahi =
1.
DEPO
10 di Lanud Husein S, Bandung
2.
DEPO
20 di Lanuma Iswahyudi, Madiun
3.
DEPO
30 di Lanuma Abd Saleh, Malang
4.
DEPO
40 di Lanud Sulaiman, Bandung
5.
DEPO
50 di Lanud Adi Soemarmo, Surakarta
6.
DEPO
60 di Lanud Iswahyudi, Madiun
7.
DEPO
70 di Lanud Sulaiman, Bandung
6.
AKADEMI
ANGKATAN UDARA (AAU) Ksatrian berada di Yogyakarta, dipimpin oleh seorang
Gubernur berpangkat Marsekal Muda dibantu seorang Wakil Gubernur berpangkat
Marsekal Pertama. Sebutan untuk taruna AAU disebut Karbol, Saat ini Karbol
dibagi menjadi tiga jurusan yaitu : Aeronautika, Elektronika dan Teknik
Manajemen Industri. Kedepan akan ditambah satu jurusan lagi yaitu Paskhas. Setelah
dilantik kesemua Karbol diberik kesempatan untuk mengikuti seleksi masuk
menjadi Penerbang. Pendidikan dilaksanakan selama 4 tahun dan setelah lulus dan
dilantik menjadi Perwira, Karbol berhak menyandang predikat sebagai Sarjana
Pertahanan. Jajaran di AAU yaitu :
1.
DIRDIKLAT
2.
DIRMIN
3.
DIRJIAN
4.
DANWING
KARBOL(Sebutan bagi siswa taruna aau adalah Karbol). Jajaran dibawahnya
yaitu :
1. DAN SKADRON TINGKAT I yaitu Skadron
Prajurit Udara Karbol
2. DAN SKADRON TINGKAT II yaitu Skadron
Kopral Udara Karbol
3. DAN SKADRON TINGKAT III yaitu Skadron
Sersan Udara Karbol
4. DAN SKADRON TINGKAT IV yaitu Skadron
Sersan Mayor Udara Karbol
5.
KADEP
MATRA
6.
KADEP
AERO
7.
KADEP
LEK
8.
KADEP
TI
9.
KADEP
JASMIL
10. KAPOK GADIK
7.
KOMANDO
PENDIDIKAN TNI AU (KODIKAU) Mako berada di Kompleks Lanuma Halim PK Jakarta,
terdiri =
1.
TERDIRI
DARI 2 WINGDIK
1. WINGDIKUM di LANUMA HALIM P.K. Jakarta
dan LANUMA ATANG S. Bogor
2. WINGDIKTEKKAL di LANUD SURYADARMA Subang
dan LANUD HUSEIN S. Bandung
2.
LANUD
TEMPAT PELAKSANAAN PENDUKUNG KODIKAU =
1. LANUMA ADI SUTJIPTO Yogyakarta
2. LANUD ADI SOEMARMO Surakarta
3. LANUD SULAIMAN Bandung
3.
SEKOLAH
KESATUAN KOMANDO ANGKATAN UDARA (SEKKAU) Ksatrian berada di Komplek Lanuma
Halim PK Jakarta,(Diperuntukkan untuk para Pama sebagai jenjang karier ke
pangkat mayor atau Pamen)
8.
SEKOLAH
STAF KOMANDO ANGKATAN UDARA (SESKOAU) Ksatrian berada di Lembang
Bandung,(Diperuntukkan untuk para Pamen sebagai syarat untuk menjadi seorang
Komandan Satuan ataupun jenjang karier ke pangkat Kolonel)
9.
LAKESPRA
10. PERBEKALAN MATERIAL PUSAT (BEKMATPUS)
Mako berada di Komplek Lanuma Halim PK Jakarta
Kekuatan Pasukan TNI
Angkatan Udara
TNI
Angkatan Udara saat ini dperkuat oleh 2 (dua) Pasukan yang keduanya mempunyai
tugas dan fungsi yang berbeda yaitu terdiri dari :
1.
Korps
Pasukan Khas (Korpaskhas). Pasukan baret jingga yang dulu sangat terkenal
dengan nama Pasukan Gerak Tjepat ((PGT) merupakan pasukan berkualifikasi Para
Komando adalah pasukan pemukul tempur darat TNI Angakatan Udara bersifat
ofensif, yang terdiri dari :
1.
Den
Bravo 90 Paskhas Anti Teror
2.
Den
Dalpur Paskhas
3.
Kompi
Matra Paskhas
4.
Pasukan
parakomando (parako)PPRC Paskhas sebagai pasukan lintas udara.
5.
Pasukan
Pertahanan Udara Paskhas.
2.
Satuan
Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU.(Bersifat Defensif). Pasukan baret biru
terbilang baru karena sebelumnya satuan ini telah ada ditiap-tiap lanuma dan
lanud di seluruh Indonesia yang anggotanya terbentuk dengan mengambil beberapa
orang dari tiap staf yang ada di pangkalan dengan di kepalai seorang perwira
sebagai Kasi Kamhanlan. Kedepan Kamhanlan akan dibentuk menjadi Satuan sendiri dipimpin
oleh seorang Pama sebagai Komandan Satuan Kamhanlanau yang bertugas
melaksanakan pengamanan, pertahanan pangkalan TNI AU juga sebagai pasukan
taktis dari tiap lanud. Tugas pengamanan pangkalan sebelumnya diemban oleh
Satuan Provost AU kala itu masih menggunakan korps pasukan (Psk)yang salah
satunya bertugas sebagai Pamfik, maka setelah berubah menjadi POMAU selanjutnya
dikembalikan melaksanakan tugas-tugas kepolisian militer yaitu Gaktiblin,
penyidikan, walmor dan protokoler.
Komando Tempur TNI Angkatan
Udara
Pelaksanaan
operasi tempur TNI Angkatan Udara merupakan gabungan dari egara-unsur tempur
yang dimilki yaitu egara pesawat/pangkalan, egara radar dan egara pasukan
pemukul dan pertahanan udara Korpaskhas. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang
tidak ega dipisahkan dalam pelaksanaan suatu operasi udara atau untuk lebih
mudah menyingkatnya dengan istilah Komando Paduan Tempur Udara. Kotama Operasi
pelaksananya adalah =
1.
KOOPSAU,
terdiri dari :
1.
UNSUR
PESAWAT (Tempur, Angkut, Intai, Heli)
2.
UNSUR
PENDUKUNG (Lanuma/Lanud)
2.
KOHANUDNAS,
terdiri dari :
1.
SATRAD
GCI (Ground Control Interception)
2.
SATRAD
EW (Early Warning)
3.
KORPASKHAS,
terdiri dari :
1.
SATUAN
PEMUKUL (Resimen Parako PPRC Paskhas)
2.
SATUAN
PERTAHANAN UDARA (Resimen Arhanud/PSU Paskhas)
3.
SATUAN
PERTAHANAN PANGKALAN
Koopsau I
Tipe
A :
1.
Lanud
Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2.
Lanud
Atang Sendjaja (ATS), Bogor
3.
Lanud
Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan naik status menjadi Tipe A)
4.
Lanud
Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe
B :
1.
Lanud
Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.
Lanud
Suwondo (SWO), Medan
3.
Lanud
Husein Sastranegara (HSN), Bandung
4.
Lanud
Suryadarma (SDM), Subang
Tipe
C :
1.
Lanud
Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan
naik status menjadi Tipe B)
2.
Lanud
Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan naik status menjadi Tipe B)
3.
Lanud
Hang Nadim, Batam
4.
Lanud
Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.
Lanud
Padang (PDA), Padang
6.
Lanud
Tanjung Pandan (TDN), Belitung
7.
Lanud
Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe
D :
1.
Lanud
Astra Kestra (ATK), Lampung
2.
Lanud
Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.
Lanud
Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.
Lanud
Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan naik status menjadi Tipe C)
Rencana
Pembangunan :
1.
Lanud
Piobang (PBG) , Payakumbuh
2.
Lanud
Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Panglima
koopsau II Marsekal Muda TNI Agus Supriatna
Tipe
A :
1.
Lanud
Hasanuddin (HND), Makassar
2.
Lanud
Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.
Lanud
Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe
B :
1.
Lanud
Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status menjadi Tipe A)
2.
Lanud
Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
3.
Lanud
Pattimura (PTM), Ambon
4.
Lanud
Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe
C :
1.
Lanud
Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.
Lanud
Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.
Lanud
Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.
Lanud
Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.
Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.
Lanud
Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status menjadi Tipe B)
7.
Lanud
Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan
naik status menjadi Tipe B)
8.
Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan
naik status menjadi Tipe B)
9.
Lanud
Timika (TMK), Timika
10. Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status menjadi Tipe B)
11. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
Tipe
D :
1.
Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik status menjadi Tipe C)
2.
Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan
naik status menjadi Tipe C)
Kodikau
Komandan
Kodikau Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom Manuba,SE
1.
Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.
Lanud
Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
3.
Lanud
Sulaiman (SLM), Bandung
BAB III
KESIMPULAN
PERBEDAAN PANGKALAN UDARA
DENGAN BANDAR UDARA
Gambar 5 : contoh Bandar Udara ; Hurghada airport |
Gambar 6 : Pangkalan Udara TNI-AU |
Menurut UU Penerbangan yang
baru tersebut, definisi egara udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
Bandar
Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan
di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pangkalan
Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di
daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik
Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat
udara guna keperluan pertahanan egara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah,
jelas, istilah egara udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area
atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk
kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara
adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil
aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan egara).
Permasalahannya,
terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya
merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk
kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak
pada lokasi egara pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai egara
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti egara
udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada egara udara sipil
disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara
Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat
fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa
egara udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai egara
udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan
airside area yang baru), dan beberapa egara udara lainnya. Lantas, untuk
penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan
sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan
pertahanan egara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan
sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil.
Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas
bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian
adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar